Pemkab Kutai KartanegaraWarta

DPMD Kukar Ajukan Rekomendasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil

Kutai Kartanegara, KLIKSAMARINDA – Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, mengungkapkan bahwa dokumen rekomendasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat Sumping Layang di Desa Kedang Ipil telah selesai disusun dan diajukan ke pimpinan daerah.

Menurut Asmi, timnya telah menyelesaikan seluruh proses verifikasi lapangan dan memverifikasi pemenuhan syarat sebagai masyarakat hukum adat.

Adapun, rekomendasi tersebut kini menunggu paraf dan penandatanganan Bupati Edi Damansyah.

“Saat ini dokumen rekomendasi sudah kami ajukan. Pimpinan sedang fokus pada pembentukan Koperasi Merah Putih hingga 28 Mei. Kami berharap, besok rekomendasi ini bisa segera diteken, sehingga Kedang Ipil resmi ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Dengan pengesahan ini, menurutnya, masyarakat adat Sumping Layang akan memperoleh legalitas formal atas wilayah dan kearifan lokalnya, selaras dengan amanat Perda Kabupaten Kukar tentang pengakuan masyarakat hukum adat.

“Proses verifikasi dan dokumen administrasi sudah clear. Kini tinggal keputusan akhir dari Bupati,” tambahnya.

Penetapan Kedang Ipil sebagai masyarakat hukum adat diharapkan memperkuat perlindungan adat dan mendorong pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya dan pengembangan ekonomi desa. (Adv/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda@gmail.com